KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub DKI Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi mengenai tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Ibukota Indonesia 2024. Sosialisasi yang dimaksud khususnya diberikan untuk partai-partai politik.
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemuka dan juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah serta Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan terhadap partai urusan politik lalu pemangku kepentingan terkait pendaftaran akan calon” kata Ketua KPU DKI Ibukota Wahyu Dinata melalui informasi ditulis pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu sudah pernah dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur kemudian delegasi gubernur DKI Ibukota Indonesia tahun 2024 mempunyai dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan lalu dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pemilihan raya KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai kebijakan pemerintah dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD. Selain itu, dia juga dapat mendaftarkan pasangan calon apabila miliki 25 persen dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan umum anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya tentang batas usia, lembaga pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken sebab adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
MA mengubah asal usia pencalonan bukan lagi dihitung pada ketika pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
KPU pun mengakomodir putusan MA yang dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pasal 15 yang tersebut mengatakan bahwa asal usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Pemuka serta Wakil Pemuka kemudian 25 tahun tahun untuk Calon Pimpinan Daerah dan juga Wakil Kepala Daerah atau Calon Walikota kemudian Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Artikel ini disadur dari KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba




