Gus Ipul: Tak Ada Sejarahnya Ada Muktamar Luar Biasa Tandingan pada PBNU

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) menegaskan, selama NU berdiri tak ada sejarahnya ada Muktamar Luar Biasa (MLB) Tandingan. Oleh sebab itu, munculnya isu terkait MLB tandingan belakangan ini pun disesali oleh dirinya.
“Saya sebenarnya menyesalkan aja. Tiap orang boleh punya ide, tapi NU ini keramat, yang mana didirikan oleh kekasih-kekasih Allah. Jadi tidak ada ada sejarahnya NU itu MLB tandingan,” ujar Gus Ipul terhadap wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia meyakini MLB Tandingan itu tak akan terwujud lalu akan sia-sia. Sebab orang-orang yang mana menggagas MLB tandingan itu tak memiliki pernyataan di tempat PBNU.
“Biasanya pikiran-pikiran seperti itu sulit terwujud. Untuk apa? Atas dasar alasan apa? Kalau memang benar mau ganti itu ada mekanismenya dalam NU. Di NU itu telah ada mekanismenya. Saya rasa sia-sia lah, kemudian tak akan dapat dukungan,” sambungnya.
“Enggaklah, enggak punya hak suara. Dari mana punya hak suara. NU ini dijaga dengan kiai-kiai itu. Kiai-kiai itu punya pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presidium pelopor MLB Nahdlatul Ulama telah lama menerima banyak pengaduan, kritik, lalu saran dari seluruh lapisan Nahdliyyin pada Indonesia.
Aduan-aduan tersebut, yang telah dilakukan dirangkum pada “Risalah Bangkalan”, mayoritas menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah, oleh PBNU. Selain itu, berbagai pula aduan terkait intervensi PBNU terhadap Pansus Haji DPR.
“Kami dapati banyak pengaduan, kritik serta saran dari sturuktur lalu kultur Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia. Bahkan, ada masukan dari PCI NU. Seluruh pengaduan yang dimaksud dimuat pada “Risalah Bangkalan”,” kata Ketua organizer committee (OC), KH Imam Baihaqi Sarang di area Cirebon, seperti dikutipkan dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Kiai imam mengatakan, secara prinsip rekaman dari Hotline Pengaduan Presidium selama 3 hari itu memuat 4 (empat) penilaian, yakni menilai; pertama, PBNU melanggar Konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah.
Kedua, PBNU intervensi terhadap Pansus Haji DPR. Ketiga, PBNU mengubah wajah dan juga tampilan Jamiyyah, termasuk menjadi korporasi sektor ekstraksi sumber daya alam (tambang).
“Dan Keempat PBNU merusak persatuan kemudian kesatuan jamiyyah juga jemaah NU melalui tata kelola, tata kerja, kinerja lalu performa kepemimpinan PBNU di penyelenggaraan jamiyyah,” ucapnya.





