DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada, Langsung Kebut Rapat

JAKARTA – DPR bersatu pemerintah setuju membentuk Panitia Kerja ( Panja ) untuk mendiskusikan Revisi UU pemilihan gubernur . Hal itu disepakati usai Baleg DPR sama-sama pemerintah menyelenggarakan rapat kerja pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan terdapat 40 orang yang menjadi anggota Panja. “Nama-nama anggota Panja telah dilakukan disampaikan terhadap Baleg tadi, kami sudah ada menerima nama-nama anggota pajak sebanyak 40 orang,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, pada ruang sidang, Rabu (21/8/2024).
Setelah terbentuk, Panja menyelenggarakan rapat untuk menindaklanjuti pembahasan RUU pemilihan gubernur dapat segera berjalan, lalu akan dengan segera dijadwalkan siang ini pukul 11.00 WIB.
“Ya nanti jam 11.00 rapat. Rapat Panja nanti itu jadwalnya nanti menyesuaikan hanya yang mana penting rakernya tutup dulu,” sambungnya.
Awiek mengatakan, dengan disepakatinya jadwal acara tersebut, sebelum melakukan penutupan Raker Baleg DPR, pihaknya memberikan kesempatan terhadap pihak pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang digunakan kemungkinan besar dipandang perlu.
Pemerintah yang mana di hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju melawan pembentukan Panitia Kerja untuk mengeksplorasi RUU Pilkada.
“Kami dari pemerintah setuju untuk dibentuk Panja serta pembahasan teknisnya di tempat tingkat panja, makasih,” kata Tito Karnavian.





