DPR Abaikan Putusan MK, Kans Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR telah terjadi menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 perihal aturan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala tempat dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang digunakan dijalankan Rabu (21/8/2024) tindakan itu diambil semata-mata di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan juga MK sebagai dua opsi yang tersebut dapat diambil serta digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud di merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan kesempatan yang digunakan identik bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di tempat dasarkan pada tak adanya amar putusan yang dimaksud mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang tersebut substansinya tiada mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidaklah ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan potensi untuk Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang dimaksud bukan membatasi tafsir menghadapi putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang telah memenuhi aturan berhak maju di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, bukan ada yang mana berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak ada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.






