Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dijalankan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang dimaksud Ia terima telah dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin wilayah dan juga juga asosiasi atau bisa jadi disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang digunakan menyebabkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, kemudian hasilnya. Tentu kami ungkapkan bahwa semua yang digunakan dilaksanakan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers di dalam Menara Kadin, DKI Jakarta Selatan pada Hari Minggu (15/9/2024).
Menanggapi meletusnya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti kemudian menegaskan masih akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum bukanlah belaka untuk kelompok yang digunakan mendukungnya semata tapi juga kelompok yang digunakan lainnya.
“Tapi selalu terbuka. Karena bukanlah hanya menjadi Ketua Umum, untuk yang mana hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, lalu juga pengurus, tapi untuk yang dimaksud lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia usaha bukanlah sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang mana belum ada di dalam sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan partisipasi positif untuk perkembangan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia menyatakan akan mensukseskan kemudian melanjutkan acara pemerintah ketika ini kemudian pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang dimaksud memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang mana baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang tersebut menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal lantaran bukan berlandaskan AD/ART.
“Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU juga mandat AD/ART,” ujarnya.




