Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok pada PP Aspek Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan item tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang dimaksud menjadi aturan turunannya. Aturan yang menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan pelanggan lalu iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk komoditas tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud menyebabkan polemik juga ketidakpastian berupaya bagi para pelaku perniagaan pada berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi bidang hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang dimaksud berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan partisipasi yang digunakan unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan serta mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang tersebut berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengakomodasi jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, tukang jualan juga peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di tempat Indonesia tidak ada bisa saja hanya saja mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengawasi terdapat proses yang bukan tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati pada mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Kongres Pers terkait PP No. 28/2024 kemudian RPMK pada Kantor APINDO, disitir Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pada kegiatan yang diselenggarakan pada kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi kemudian merespons keluhan lapangan usaha hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau tak cuma pelaku usaha, tetapi mata rantai kegiatan ekonomi juga budaya sektor hasil tembakau yang dimaksud sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi item tembakau pada RPMK akan memberikan dampak kritis menghadapi kebijakan yang dimaksud makin eksesif juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh akibat itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidaklah mengirimkan item tembakau terhadap anak-anak akibat selama ini pihaknya telah terjadi berjanji menjaga dari akses pembelian komoditas tembakau di area bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah dilakukan patuh terhadap negara serta terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif terhadap mata rantai sektor hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai sektor yang dimaksud miliki eksternalitas, bidang hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi lalu mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang digunakan cukup besar sampai 10% atau lebih besar dari Rp200 triliun.
Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang dimaksud telah terjadi diimplementasikan selama ini telah terjadi menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan juga RPMK, maka akan lebih lanjut besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai telah dilakukan tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan lapangan usaha di perumusan aturan zonasi larangan pelanggan juga iklan hasil tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya cuma sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan perdagangan 200 meter, iklan, serta aturan turunan yang tersebut lebih banyak mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang mana tiada memunculkan identitas brand dan juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.






