Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Daya Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak belaka sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi mampu memasarkan listrik secara segera untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan harga jual listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka bukan lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang mana ini kami tolak oleh sebab itu bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang digunakan memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik juga mengedarkan secara segera terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 pada mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara kemudian yang tersebut menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang digunakan berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang tersebut diusulkan pemerintah masih dibahas juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang kemudian tegas, Mulyanto menolak juga memohonkan pembahasan diadakan di tempat tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, serta Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya sama-sama Komisi VII DPR RI telah dilakukan mendiskusikan seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah lama selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang dimaksud belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, pasukan sinkronisasi kemudian kelompok perumus sudah ada mengkaji 63 pasal, yang digunakan sudah ada disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang tersebut terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Dunia Pers dalam Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).





