Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik
INFO NASIONAL – Bicara permasalahan sekolah dalam Nusantara tentu tak akan ada habisnya, akibat sangat sulit menemukan akar permasalahannya. Sementara kita sangat memamahi, institusi belajar merupakan hal terpenting negara dapat mengalami perkembangan dengan cepat.
Sebuah negara besar akan memperlakukan lembaga pendidikan sebagai prioritas utama. Karena melalui pendidikan, kemiskinan masyarakatnya akan terhapuskan lalu tergantikan dengan kesejahteraan. Namun, di proses pengembangan lembaga pendidikan dalam Indonesia, kita masih menghadapi banyak permasalahan ke setiap tahapannya. Permasalahan ini hanya saja dapat diselesaikan dengan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Tidak berjalan sendiri-sendiri dengan pikiran kemudian ego sektoralnya.
Tulisan Prof. Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan juga Teknologi RI ke sebuah harian nasional tentang ‘Kebesaran Guru Besar’ sangat menarik. Menurut Prof. Haris, Guru besar adalah kata yang dimaksud tak terpisahkan dari dosen, berasal dari kata ‘docent‘ pada bahasa Belanda berarti guru. Sementara Sebutan Profesor berasal dari bahasa Latin yang dimaksud artinya seseorang yang dikenal oleh masyarakat berprofesi sebagai pakar atau banyak disingkat dengan ‘Prof’. Di Nusantara profesor merupakan pribadi dosen dan/atau peneliti yang digunakan biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi lembaga pendidikan perguruan tinggi (universitas, institut ataupun sekolah tinggi).
Gelar Profesor rutin disebut juga Guru Besar) merupakan jabatan fungsional, bukanlah gelar kejuaraan akademis. Ini adalah tertuang di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru juga Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa profesor atau guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang digunakan masih mengajar di lingkungan satuan sekolah tinggi.
Prof. Haris benar, bahwa profesor atau guru besar ke Nusantara patut bersyukur oleh sebab itu pengangkatannya direalisasikan oleh negara berdasarkan usulan perguruan tinggi. Artinya mereka itu ke angkat untuk kepentingan bangsa dan juga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, seringnya pembaharuan peraturan yang tersebut setiap saat berubah jadi dilema antara upaya memperbanyak total guru besar berkualitas untuk memenuhi rasio jumlah agregat dosen dengan pengetatan aturan yang mana berpotensi menghambat tercapainya rasio guru besar yang ideal.
Harus diakui jumlah agregat profesor atau guru besar ke Nusantara masih sangat sedikit. Kurang dari 6.000 dari total keseluruhan dosen yang tersebut berjumlah sekitar 300.000 warga dari 4.000 an Perguruan Tinggi yang mana tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari total itu, yang tersebut terdaftar ke Science and Technology Index (Sinta) milik Kemenristekdikti cuma sebanyak-banyaknya 4.200 an orang. Jadi, terdapat sejumlah 1.000 an profesor atau guru besar yang tersebut tak terdaftar di Sinta.
Perguruan Tinggi (PT) ke Indonesi idealnya mempunyai rasio profesor (guru besar) banyaknya 20 persen dari total dosen yang ada. Namun hal yang disebutkan belum dapat dipenuhi oleh hampir semua perguruan lebih tinggi dalam Indonesia. Selain sulitnya persyaratan untuk mengajukan jabatan guru besar, antara lain minimal mempunyai jurnal internasional bereputasi, para dosen juga masih disibukkan dengan jam mengajar serta kegiatan administratif di rangka pengembangan institusi, sehingga persyaratan untuk bermetamorfosis menjadi guru besar masih sulit dipenuhi para dosen, selain serangkaian pengurusan yang dirasakan para dosen bukan simpel dan juga birokrasipun belum mendukung.
Data dari Lembaga layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Ibukota Indonesia menunjukkan total profesor di dalam LLDikti III jumlah agregat guru besar kurang proporsional dibandingkan total dosen.
Sungguh bermartabat apabila pada waktu ini kita harus lebih tinggi peduli serta menunjukan kemauan untuk menyoal darurat kekurangan tenaga pendidik, daripada mempertontonkan sikap ego sektoral yang digunakan pada akhirnya bermetamorfosis menjadi kontraproduktif bagi upaya kita pada mendirikan bangsa.
Hari-hari ini, tidak ada lagi berubah menjadi rahasia umum, Tanah Air dibayangi darurat kekurangan tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan. Fakta ini mestinya berubah menjadi prioritas hambatan yang menuntut perhatikan semua pihak demi masa depan anak kemudian remaja.
Per September 2023, pejabat Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Investigasi lalu Teknologi) memublikasikan data perkiraan tentang kemungkinan kekurangan tenaga guru. Sepanjang tahun 2024 ini, Nusantara kekurangan 1,3 jt tenaga guru, oleh sebab itu banyaknya guru yang digunakan memasuki usia pensiun. Tiap 2022-2023, ada 3,3 jt guru dalam sekolah negeri. Dari jumlah keseluruhan itu, per tahunnya, diperkirakan tak kurang dari 70.000 guru akan pensiun. Upaya menambah tenaga guru pada jumlah agregat signifikan akan sulit terwujud. Alasannya, sebagai profesi, berubah menjadi guru kurang diminati penduduk muda. Jika bukan segera dihadirkan kebijakan yang solutif, Nusantara akan terperangkap pada situasi darurat kekurangan guru.
Kecenderungan yang tersebut sejenis juga menggejala pada perguruan tinggi. Kesenjangan jumlah agregat dosen kemudian peserta didik sudah ada lama menjadi fakta di dalam sebagian perguruan tinggi. Minimnya penambahan jumlah agregat dosen berbanding terbalik dengan total peserta didik baru yang dimaksud terus bertambah setiap tahunnya. Dan, sejauh ini, belum ada kebijakan yang mana mengarah pada upaya penambahan total dosen. Sebaliknya, pemerintah pada 2021 justru menghadirkan larangan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) mengangkat dosen tetap non-ASN.
Larangan yang dimaksud mulai berlaku sejak Desember 2021 itu dituangkan pada Surat Edaran Kemendikbudristek No.68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen non-ASN di PTN. Larangan ini malah menghasilkan bingung komunitas kampus dikarenakan akan muncul beberapa jumlah permasalahan apabila ketentuan ini diimplementasikan.
Pada 2022, tercatat tak kurang dari 326,5 ribu dosen. Lebih dari 100.000 dosen mengajar dalam PTN, juga sebagian besar mengajar di PT swasta (PTS). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penyebaran dosen bukan merata. Jawa Timur mempunyai total dosen terbanyak dengan 43.827, Jawa Barat 40.720 dosen kemudian Ibukota 30.327 dosen. Paling sedikit di Kalimantan Utara dengan jumlah total 700 dosen. Sebuah riset terdahulu menemukan fakta bahwa berbagai perguruan tinggi yang tersebut miliki ratio tidaklah sehat. Investigasi itu menemukan fakta, satu dosen bisa jadi mengajar 100 mahasiswa. Bahkan ada juga temuan satu dosen mengajar 750 mahasiswa.
Selain kurangnya tenaga pendidik, kurikulum institusi belajar pun justru banyak mengakibatkan hambatan bagi guru dan juga murid. Pasti menyebabkan hambatan akibat kurikulum yang dimaksud terus diubah-ubah. Sejak 2004 –dengan kurikulum berbasis kompetensi– hingga 2020 dengan Kurikulum Merdeka Belajar, sudah ada dikerjakan empat kali inovasi kurikulum. Tetapi, sebagaimana telah dipahami semua pihak, muatan kurikulum lembaga pendidikan yang digunakan terus diubah-ubah itu serupa sekali tiada responsif dengan keinginan anak dan juga remaja era terkini, yang tersebut dinamika hidup kesehariannya melekat pada akses Siber dan juga teknologi digital.
Memprihatinkan oleh sebab itu sosialisasi pemahaman akan Industri 4.0 hingga artificial intelligence (AI) sangat minim. Muatan kurikulum yang dimaksud bukan relevan itu menyebabkan anak juga remaja menghadapi ketikdakpastian untuk menetapkan minat serta mendirikan kompetensi demi masa mereka.
Pun, sudah diingatkan berkali-kali bahwa digitalisasi pada berubah-ubah aspek hidup sudah ada barang tentu menghadirkan tantangan baru yang digunakan cukup rumit bagi kegiatan belajar-mengajar di bumi pendidikan. Karakter kemudian keinginan siswa era terkini atau Gen-Z lalu Generasi Alpha, sangat berbeda dengan generasi terdahulu.
Digitalisasi melekat pada anak kemudian remaja era sekarang. Konsekuensinya, komunitas guru kemudian dosen pun harus lebih banyak melek teknologi agar dapat menjawab keperluan siswa. Respons pemerintah terhadap urgensi kompetensi digital para guru pun sangat lamban, bahkan terlihat minimalis.
Pada Mei 2023, orang pejabat Kemendikbud menyajikan data bahwa dari total jumlah total guru pada Indonesia, baru 40 persen yang mana melek Teknologi Data juga Komunikasi (TIK). Sedangkan 60 persen sisanya digambarkan masih gagap dengan inovasi di dalam era digital sekarang. Faktor ini menyebabkan derajat literasi digital pada masyarakat, utamanya komunitas anak juga remaja, tergolong rendah.
Padahal, telah sejak tiga dekade lalu, pemerintah dan juga komunitas mengenal digitalisasi. Semua mengenal digitalisasi dengan hadirnya internet serta ragam perangkat telepon digital, mobile data hingga teknologi jaringan nirkabel atau Wifi (wireless fidelity). Kegagalan merespons pembaharuan dengan kurikulum sekolah yang bukan relevan menyebabkan hampir 10 jt Gen-Z pada saat ini berstatus pengangguran, oleh sebab itu tak mempunyai komptensi sesuai keperluan lingkungan ekonomi kerja era sekarang.
Jumlah pelajar Nusantara periode 2023-2024 mencapai 53,14 jt siswa, kemudian 24,04 jt dalam antaranya adalah siswa sekolah dasar (SD). Pemerintah, melalui kemendikbudristek, mestinya sigap dengan menyediakan dan juga memberi akses seluas-luas untuk anak juga remaja untuk bisa jadi mendalami ketrampilan digital sejak dini. Sebab, masa depan digitalisasi Indonesia ada di dalam pundak anak kemudian remaja ketika ini.
Jangan lupa bahwa Tanah Air sedang butuh jutaan pekerja yang punya kompetensi digital. Bank Bumi pada tahun 2019 memperkirakan Indonesia butuh sekitar sembilan (9) jt tenaga kerja dengan keterampilan digital hingga tahun 2030. Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo) juga menimbulkan perkiraan yang sama. McKinsey & Company pada 2019 juga sudah pernah mengingatkan bahwa per tahunnya, Tanah Air akan butuh tambahan sekitar 600.000 pekerja dengan ketrampilan digital untuk menggalang kemudian melayani pertumbuhan kegiatan ekonomi digital yang terus berkembang.
Kalau anak dan juga remaja ingin belajar untuk mengembangkan talenta digital-nya, mereka itu bertanya terhadap siapa serta belajarnya di dalam mana? Publik merasakan bahwa informasi tentang hal ini sangat minim. Kominfo memang sebenarnya punya inisiatif Digital Talent. Sayangnya, sosialisasi inisiatif digital Talent Kominfo itu sangat minim sehingga tak mampu menjangkau 53,14 jt siswa yang dimaksud tersebar ke seluruh Indonesia.
Itulah sebagian permasalahan yang saat ini menyelimuti planet lembaga pendidikan nasional. Kesulitan kurangnya tenaga pendidik, kompetensi digital para guru hingga hambatan kurikulum yang mana bukan responsif dengan perubahan. Bagi mereka itu yang digunakan peduli akan martabat dan juga masa depan anak-remaja, sangat relevan untuk setiap saat menyoal rangkaian permasalahan tersebut.
Kalau semata-mata sekedar merubah-ubah peraturan terus menerus lalu meninggikan ego sektoralnya, ya sulit untuk mencapai tujuan nasional lembaga pendidikan kita. Alih-alih mampu mencapai rasio jumlah agregat guru kemudian dosen ke Indonesi juga rasio guru besar di perguruan tinggi, malah mampu jadi sebaliknya. Dalam beberapa tahun mendatang Negara Indonesia akan menghadapi paceklik guru, dosen serta guru besar pada jangka waktu yang dimaksud lama.
Tulisan ini ditulis oleh Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Unuversitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan juga Universitas Defense RI (UNHAN) (*)
Artikel ini disadur dari Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik



