Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru diadakan setelahnya proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, mirip halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Mingguan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang digunakan diduga terlibat langkah pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan partisipan pemilihan umum atau black campaign di tempat pemilihan gubernur 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tiada dijadikan alat bagi yang tersebut satu untuk menjatuhkan yang dimaksud lain,” katanya.





