Nasional

Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Membahayakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang merupakan teguran tertoreh untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron akibat tindakannya hanya sekali merugikan KPK secara instansi, belum dalam tahap merugikan negara.

“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers di dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

“Sehingga bukan dapat dijatuhkan hukuman yang dimaksud tambahan berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.

Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang mana ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.

“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang tersebut ditimbulkan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean pada kantornya.

“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang disebutkan merupakan agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button