GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, khususnya di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan lalu profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dijalankan secara gratis.
“Kami tidak ada pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tidak ada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penggelapan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang digunakan tak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam juga bekerja mirip dengan pihak berwenang, PT GDPS menghimpun bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang tersebut masuk kemudian cukup untuk membantu tindakan hukum.
Pelaku penyalahgunaan yang dimaksud telah dilakukan diserahkan terhadap aparat hukum yang dimaksud berwenang untuk diproses lebih besar lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang dimaksud berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban serta menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif dan juga represif menghadapi hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran terdiri dari penipuan, fraud, korupsi, aksi pidana lalu pelanggaran etik yang melibatkan pegawai juga orang lain secara berkaitan yang dimaksud dijalankan di tempat lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh akibat itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang tersebut mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi kemudian menangani pelanggaran secara lebih tinggi efektif, juga mengurangi terjadinya pelanggaran di dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi dan juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan kemudian kecukupan pelaporan internal yang mana didukung oleh sistem informasi manajemen yang digunakan memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang tersebut mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.





