Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) serta regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang disebutkan sudah memunculkan tantangan juga kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pelaku bisnis juga sektor secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 kemudian RMPK yang dimaksud seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas terhadap perekonomian, bahkan sebelum kegunaan dari sisi kemampuan fisik dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang digunakan tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang mana sudah ada menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang sedang didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan serta bertujuan untuk menstandarkan kemasan item tembakau, namun memicu kontroversi oleh sebab itu menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Pertambangan (Kemenperin).
Andy mencatatkan data kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan masyarakat yang mana signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan segera menghantam bidang tembakau.
Karena Jika tarif tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini kemungkinan besar akan merespons dengan merampingkan produksi, juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal sistem ekologi lapangan usaha tembakau sendiri sudah membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini bisa jadi memperburuk situasi di tempat lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang dimaksud telah berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk permasalahan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang mana terlalu ketat dapat menggerakkan meningkatnya peredaran hasil tembakau ilegal, yang digunakan justru menghurangi pendapatan dari perdagangan tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksud dimaksudkan untuk menekan komoditas ilegal malah dapat menyebabkan hambatan semakin rumit,” ungkapnya.





