Antara Pelanggaran Etika lalu Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita
MANUSIA lalu alam sekitarnya adalah dua faktor yang tersebut menentukan nasib serta masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan lalu saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia juga sesamanya, tak disadari bahkan tidak ada dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir kemudian cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di area dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan lalu tidaklah lupa, manusia sesama.
Kekeliruan cara berpiiir juga cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kecacatan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik serta krisis perilaku kemudian krisis moral di hukum serta penegakan hukum. Di di hal manusia, krisis moral serta perilaku di hukum dan juga penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir kemudian cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum pada pada hidup manusia di hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir dan juga cara pandamg yang disebutkan merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?
Masalah bagi cendekiawan hukum bukanlah terletak pada fungsi hukum statis hanya saja mempertahankan keadaan yang dimaksud bersifat status- quo melainkan sebaliknya, setiap saat menyoal fumgsi hukum yang digunakan memberikan pencerahan tentang perkembangan hukum yang digunakan sebenarnya atau fungsi hukum yang dimaksud dinamis serta bagaimana seharusnya sikap lalu perilaku penegak hukum di menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir lalu cara pandang tentang hukum di fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya lalu sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang tersebut tepat yang mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) dan juga asas kepantasan (redelijkeheid).
Cara berpikir dan juga cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum khususnya praktisi hukum memberikan penilaian menghadapi perilaku seseorang yang dimaksud diduga sudah pernah melakukan pelanggaran hukum teristimewa hukum pidana akibat hukum pidana merupakan pergulatan yang dimaksud sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir kemudian cara pandang hukum sebagai norma yang mana dinamis seharusnya, sepatutnya serta sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila pada arti bahwa seseorang yang dimaksud diduga sudah melakukan suatu langkah pidana, adalah bukanlah benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan aksi pidana harus dianggap tidak ada bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap saja kecuali dibuktikan sebaliknya.
Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan dan juga pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih miliki hak asasi yang mana melekat pada dirinya juga tiada boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dijalankan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa sudah mengalami kezaliman yang tersebut dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.
Filosofi pemidanaan di dalam pada negara hukum yang dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya lebih tinggi mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang disebutkan telah dilakukan mewujud pada Tujuan Pemidanaan yang mana sudah pernah dicantumkan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).
Apa yang digunakan rutin dihujatkan publik awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya aksi pidana korupsi lalu tindakan pidana kesusilaan atau pembunuhan kerap tak terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tidak ada dipercaya melekat pada pelaku aksi pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi inovasi sikap aparatur penegak hukum dan juga rakyat awan terhadap seseorang yang tersebut diduga terlibat perbuatan pidana termasuk aktivitas pidana korupsi.
Mungkinkah? Tantangan ini hanya saja dapat dijawab oleh pembaharuan cara berpikir kemudian cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang terlibat pada sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir lalu cara pandang tentang filosofi serta tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan terhadap keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku juga lingkungan warga tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini sudah pernah sejak tahun 1960-an dikembangkan pada sistem pemasyarakatan pada bawah naungan Kementerian Hukum lalu HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi masih semata tak menunjukkan hasil positif juga signifikan dan juga sumber masalahnya terletak pada filosofi kemudian tujuan awal hukum pidana yang dimaksud terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi juga efektivitas komoditas dari sistem peradilan yang mana telah lama berjalan selama 79 tahun sampai ketika ini.





