Nasional

Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum

Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang mana berisiko mengandung berbagai persoalan fundamental. Usman menegaskan yang seharusnya dikerjakan di RUU ini adalah menghapus kewenangan TNI pada melakukan penegakan hukum.

“Itu ada di Pasal 9 (UU TNI). Yang dimaksud dengan menegakkan hukum adalah diantaranya memberi peringatan, menciptakan laporan, sampai dengan melakukan penangkapan. Itu kesulitan besar. Jadi sekarang TNI kemudian Polri sebenarnya dikembalikan ke format ala ABRI dulu,” kata Usman untuk Tempo usai acara perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertema “Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi” pada Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Usman juga menyoroti bahaya Pasal 47 RUU TNI yang tersebut akan memperluas peran prajurit terlibat dalam jabatan sipil. Menurut Usman, kewenangan ini menciptakan dwifungsi baru bagi tentara di dalam level birokrasi sipil.

“Istilah penempatan anggota TNI di pada kantor-kantor tertentu di dalam di pemerintahan, itu diganti dengan kementerian kemudian lembaga,” katanya.

Usman menjelaskan fungsi-fungsi yang dicampuradukkan antara pertahanan dan juga non-pertahanan ini memproduksi kewenangan tentara menjadi abu-abu. TNI sekarang dikhawatirkan mampu masuk ke ranah non-pertahanan, seperti diplomasi militer, penanganan terorisme, narkoba, hingga pangan.

“Kalimatnya dibuat positif, seolah-olah itu wajar-wajar saja. Tapi itu mengaburkan kerangka hierarki dalam di demokrasi, yaitu TNI belaka alat dari otoritas sipil,” jelas Usman.

Usman juga menyoroti RUU Polri yang dimaksud menghasilkan Polri berubah menjadi semacam lembaga super body yang dimaksud mengurusi segala hal, diantaranya ruang siber lalu media massa. 

“RUU TNI kemudian RUU Polri harus dihentikan pembahasannya, sampai ada semacam pembahasan yang meluas serta melibatkan partisipasi rakyat yang bermakna,” kata Usman.

Pilihan editor: Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

Artikel ini disadur dari Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum

Related Articles

Back to top button