Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Trilyun di Kasus Jual Beli Emas

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun di operasi jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas pada bawah harga jual resmi.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di tempat bawah harga jual resmi itu diadakan Budi dengan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, dan juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah lama melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman ketika membacakan surat dakwaan di area PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan perbuatan pidana diduga terjadi pada periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat pada Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Indonesia Timur kemudian pada Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto lalu Misdianto disebut melakukan kegiatan jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di tempat bawah tarif resmi emas Antam yang mana tak sesuai prosedur penetapan biaya emas lalu prosedur pelanggan emas PT Antam.
Budi Said dengan Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto kemudian Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah dilakukan mengetahui penerimaan yang disebutkan bukan sesuai spesifikasi jumlah agregat juga berat emas dari yang tersebut seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah keseluruhan pembayaran operasi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur kemudian penetapan harga jual resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah terjadi mendapatkan selisih lebih tinggi emas Antam seberat 58,135 kilogram yang digunakan tiada ada pembayaran.
Abdul Hadi Aviciena tiada mendasarkan adanya perencanaan keperluan stok, bukan adanya pengajuan permintaan pengiriman barang emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 juga mengabaikan jumlah keseluruhan ketersediaan lalu pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang mana berhadapan dengan permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni sudah mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto juga Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang mana melalui Eksi Anggraeni sudah pernah melakukan penyerahan jumlah agregat berat emas Antam untuk Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang dimaksud melalui Eksi Anggraeni dengan tidaklah sesuai faktur, lalu menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang tersebut melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke pada faktur seolah-olah sudah pernah melakukan kegiatan pembelian emas Antam untuk total berat lalu dengan nilai tukar resmi yang dimaksud ditetapkan sesuai dengan prosedur pemasaran dari PT Antam.






