Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sebenarnya koperasi di sistem perekonomian nasional mempunyai kedudukan yang dimaksud sangat kuat sebagaimana yang dimaksud tertuang pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bamsoet menjelaskan, dari undang-undang tersebut, perekonomian yang paling sesuai dengan amanat konstitusi adalah koperasi.
“Kita juga dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Perekonomian pada rangka demokrasi ekonomi, sebagai salah satu Ketetapan MPR yang mana dinyatakan masih berlaku,” ucapannya secara daring di Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77, yang digunakan diselenggarakan Dewan Koperasi Tanah Air (DEKOPIN), di dalam Batam, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurutnya, ketetapan MPR RI itu mampu menjadi arah kebijakan, strategi serta pelaksanaan penyelenggaraan sistem perekonomian nasional yang dimaksud kuat. Ketetapan MPR juga memberikan kesempatan, dukungan kemudian pengembangan ekonomi rakyat yang mana mencakup koperasi, usaha kecil serta menengah sebagai pilar utama konstruksi dunia usaha nasional.
Ia menjelaskan, di konteks perekonomian nasional, memajukan koperasi adalah tugas lalu amanat sejarah. Cikal akan segera pergerakan koperasi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk menolong pegawai pribumi, peniaga kecil, serta petani dari jeratan lintah darat. Gagasan semangat kebersamaan untuk membantu perekonomian rakyat, khususnya golongan sektor ekonomi lemah inilah, yang mana bermetamorfosis menjadi inti dari pergerakan koperasi.
“Bung Hatta mengungkapkan bahwa filosofi koperasi pada hakikatnya telah mengakar pada hidup masyarakat Indonesia yang mana gemar bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, dan juga rasa tanggungjawab bersama,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan dunia usaha nasional belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang dimaksud berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan pada demokrasi ekonomi, masih belum mampu tumbuh juga forward sejajar dengan sektor pemerintah serta swasta.
“Di sinilah pentingnya memaknai kembali koperasi secara komprehensif. Tidak semata-mata mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, dan juga ide yang diharapkan berubah menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di dalam Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, untuk mengatasi hormat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, dapat merujuk pada tujuan pokok didirikannya koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota serta kesejahteraan masyarakat, juga berpartisipasi untuk mendirikan tatanan perekonomian nasional.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam satu sisi koperasi harus mampu memulai pembangunan dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada keberpihakan dari segenap pemangku kepentingan agar koperasi berubah menjadi kuat dan juga mandiri, mampu memberdayakan prospek kegiatan ekonomi para anggotanya juga rakyat pada umumnya,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional





