Nasional

Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota ke Ombudsman

Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Partisipan Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu lantaran ada siswa yang tersebut tidak ada lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid pada Ibukota yang mengajukan permohonan otoritas Provinsi (Pemprov) memberikan sekolah gratis bagi anak yang tak mampu.

“Walau Pemprov sudah ada memproduksi PPDB bersama, tapi itu tidak ada mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.

Jumono mengungkapkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat bersatu perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap tahapan PPDB di DKI Ibukota tak adil.

“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu banyaknya 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang dimaksud ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.

Sebanyak 16 siswa yang digunakan mengecam itu merupakan selisih yang tidaklah terakomodir di PPDB 2024 itu.

Jumono menyatakan ada dua siswa yang digunakan pada waktu ini belum mendapatkan sekolah lantaran tak lolos PPDB bersama. Padahal merekan komunitas kurang mampu yang dimaksud mempunyai KJP (Kartu DKI Jakarta Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang disebutkan sudah ada berikhtiar mendaftar dengan beraneka jalur baik prestasi, zonasi lalu afirmasi.

Dari 16 siswa, semata-mata ada 2 anak yang digunakan belum mendapatkan sekolah lantaran warga tua tak miliki biaya untuk membayar uang binaan dan juga sebagainya. Sisanya khalayak tua mereka mampu mencarikan sekolah dengan biaya. 

“Anak-anak yang dimaksud kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tiada lolos, makanya kami menyebabkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.

Jumono mengungkapkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Pusat juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan persoalan permasalahan PPDB dalam setiap provinsi. “Ada laporan lalu masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Indonesia yang tersebut disampaikan di dalam kantor perwakilan kami di dalam 34 provinsi,” kata beliau melalui arahan singkat.

Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.

Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman

Related Articles

Back to top button