90 Orang Jadi Korban Penyertaan Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham lalu mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
“Sampai dengan pada waktu ini jumlah agregat korban mencapai 90 orang juga diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total total kerugian dari 90 orang yang dimaksud mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di area Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar di dalam beberapa wilayah di tempat Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, serta Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham serta mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban mengawasi iklan pada Facebook tentang trading saham juga mata uang kripto.
Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang dimaksud serta kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang tersebut adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, pada komunikasi arahan singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham kemudian mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke pada grup WhatsApp yang digunakan didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang dimaksud mengaku sebagai mentor lalu sekretaris dari perusahaan trading saham dan juga mata uang kripto dengan nama jaringan JYPRX, SYIPC, serta LEEDXS,” kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari bidang usaha trading saham kemudian mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap waktu malam yang diberikan oleh orang yang dimaksud mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% pasca bergabung di bidang usaha trading saham lalu mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
Namun, pasca itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan pengiriman dana ke beberapa account bank berhadapan dengan nama perusahaan yang digunakan tertera pada wadah tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 akun yang dimaksud digunakan pelaku pada beberapa bank yang mana ada di tempat Indonesia.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan instruksi WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang digunakan berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar dalam wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, serta LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan instruksi WhatsApp kedua yang tersebut berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang digunakan dimiliki. Korban diwajibkan untuk pemindahan pembayaran pajak juga fee untuk sistem yang disebutkan jikalau ingin melakukan withdraw atau pengunduran uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw pencabutan dana dari akun kripto yang tersebut dimiliki, namun evakuasi dana bukan dapat dilaksanakan sehingga para korban menyadari bahwa telah lama mengalami kecurangan kemudian melaporkan untuk pihak kepolisian,” katanya.




