Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di dalam Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung pada Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan perkara pembunuhan empat anak kandung akan dijalankan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Hari Senin (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan diselenggarakan di dalam Ruang Sidang Utama PN DKI Jakarta Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya telah siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca sudah ada siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah dilakukan mengakui juga menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang mana seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang benar salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang dimaksud adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman mati menghadapi perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan aksi pidana secara sengaja serta terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.



