Bambang Haryo Skor Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi lalu logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti infrastruktur di area jalan tol yang sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang dimaksud tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat dan juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, menjauhi berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di area sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih berbagai hal yang perlu dibenahi di dalam sektor jalan tol.
“Jika meninjau kinerja pemerintah dalam sektor jalan tol, maka kita bisa jadi menilai dari kondisi fisik jalan tol serta layanan rest area yang tersebut ada di tempat setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang belum memenuhi standar yang tersebut telah dilakukan ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi total rest area nya hanya belum memenuhi ketentuan yang digunakan mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih sejumlah yang dimaksud tak sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, dan juga tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga banyak yang dimaksud belum terpenuhi baik jumlah total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan banyak yang tersebut tidaklah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang berantakan, seperti yang dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan permintaan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana total pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tiada perlu dibuat bentuk yang aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tidaklah perlu menonjolkan bentuknya, yang dimaksud penting adalah isi juga fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di dalam rest area yang dimaksud sangat mahal, sehingga menyebabkan harga jual makanan dalam rest area biasanya lebih lanjut mahal dibandingkan biaya di dalam luar jalan tol.





