Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersatu Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang dalam daerah-daerah yang mana calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan kepala daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka tempat yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala tempat definitif seandainya kotak kosong yang mana menang akan diadakan pilkada periode selanjutnya dalam tahun 2029.
Namun, apabila harus menanti 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang digunakan dilahirkan di kompetisi pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang tersebut dipilih pada pilkada, Pj lalu lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tiada terwakili di tempat situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, kebijakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan dan juga ideal bisa jadi nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.




