Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan ketika dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja lalu tiada boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi pada sidang persoalan hukum pungli Rutan KPK di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang digunakan ditahan lantaran terseret pada perkara perkara korupsi pembangunan jalan di tempat Wilayah Bengkalis ini mengaku diisolasi pada Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Fakultas KPK pada Pomdam Jaya Guntur juga kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan dan juga Juli Amar Maruf.
“Siapa yang digunakan datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar serta dipanggil identik Pak Yoory serta saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu ia bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tiada mencari tahu lebih besar di persoalan istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang mana menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang dalam di lokasi ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di tempat di lokasi ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.





