Nasional

RI dorong kajian perihal UNCLOS dengan hukum pertempuran laut juga kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Negara Indonesia menyokong penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional kemudian hukum pertempuran laut yang mana ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.

Hal yang disebutkan disampaikan Direktur Jenderal Hukum serta Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung pada waktu menjadi pemimpin diskusi tematik bersatu Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bola “Global IHL Initiative”.

“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang tersebut penting dikaji lebih tinggi lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang mana memiliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari pernyataan Kemlu RI pada Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS juga hukum peperangan laut, hingga sekarang masih minim kajian sehingga harus digali lebih banyak pada lagi.

Salah satu aspek yang dimaksud penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pemanfaatan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan di rencana itu.

Turut dibahas pula pada diskusi yang dimaksud isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, juga kepentingan negara pesisir netral yang digunakan erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.

Sementara itu, Kepala Delegasi Lokal ICRC untuk RI serta Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan kemudian pemeliharaan warga sipil.

Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang tersebut berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.

“Perlakuan yang dimaksud mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum peperangan laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.

“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang dimaksud saling terhubung secara global, konflik bersenjata pada laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di dalam laut maupun di dalam darat,” tambahnya.

Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari berubah-ubah negara dengan latar belakang ke bidang kelautan lalu hukum internasional.

Pertemuan yang dimaksud diselenggarakan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan pada laut.

Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan

Related Articles

Back to top button