Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang dinilai telah terjadi lama dikenal di struktur liberalisasi pangsa ketenagalistrikan. Model yang mana menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta kemudian negara untuk berjualan energi listrik di area pangsa terbuka atau secara langsung ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan juga Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) memasarkan energi listrik di jumlah keseluruhan besar ke perusahaan listrik atau konsumen di tempat luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik mengedarkan energi listrik segera ke konsumen akhir di area luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi juga distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di tempat mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat menyebabkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik juga non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% lalu permintaan non-organik dari pelanggan Pelanggan Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN oleh sebab itu biaya yang digunakan harus ditanggung negara,” kata beliau melalui keterangan pers, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang dimaksud masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang mana akan semakin memberatkan keuangan negara. Pengaruh akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang tersebut melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang digunakan sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara oleh sebab itu akan menciptakan kompetisi di dalam pangsa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi mengempiskan peran negara pada menjaga kepentingan umum di area sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi menyebabkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, kemudian jumlah yang dimaksud dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) serta merugikan rakyat luas.



