Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan juga Pakai Warna Terjelek di tempat Planet Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang merupakan aturan di dalam atasnya.
Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk item tembakau dan juga rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidak ada mengamanahkan pengaturan terkait desain kemudian kemasan item tembakau serta rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan di tempat sektor pertembakauan serta Kementerian/Lembaga yang digunakan menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut melibatkan pada mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang mana secara seimbang. Jangan sampai hanya sekali mengungguli satu pihak dengan yang digunakan lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di area antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari substansi baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada lapangan usaha tembakau yang tersebut akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang dimaksud menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan barang rokok baik barang konvensional maupun elektronik yang digunakan harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek pada dunia yang mana dapat berdampak negatif pada pelaku bidang rokok.





