KPU Akan Batasi Dana Kampanye di tempat Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang tersebut dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan meminta-minta KPU area membicarakan hal ini dengan kelompok pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, ia mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung di tempat daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah agregat pemilih juga luas wilayah kampanye, serta nanti yang digunakan akan menentukan itu KPU di tempat daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di tempat tingkat provinsi akan berbeda dengan di area kabupaten/kota. “Yang dalam Ibukota Indonesia juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.





