Nasional

Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat dengan pemerintah juga DPR dalam Komisi II DPR untuk mengkaji Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU melakukan konfirmasi draf PKPU telah dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun putusan yang dimaksud dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.

“Kami berdiskusi dengan sejumlah pihak kemudian menpercepat proses konsultasi kemudian alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah lalu semoga lancar semua lalu seluruh putusan 60 serta 70 akan dimasukan di pembaharuan PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).

Afif juga menyatakan rapat yang mana akan berlangsung ini belaka tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah terjadi dibahas serta diskusikan sebelumnya. “Insya Allah oleh sebab itu kemarin sudah ada dibahas panjang kali lebar semalam juga kita telah diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.

Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga permintaan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala tempat akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keperluan jajaran kami di tempat tingkat provinsi lalu kabupaten/kota dikarenakan secara dengan segera teman-teman di area provinsi serta kabupaten/kota yang nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button