Senarai Respons Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini diwujudkan akibat maraknya hasil ilegal yang mana berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu penutupan pabrik pada negeri.
Satgas ini akan diisi oleh anggota yang tersebut berasal dari 11 kementerian kemudian lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis lalu pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan keadaan yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan yang dimaksud sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel kemudian Penyewa Pusat Perbelanjaan Negara Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan yang dimaksud memproduksi pemerintah tidak ada diperlukan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kemudian Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan tidak lagi naikin bea masuk, tetapi yang tersebut lebih besar penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah dilakukan memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif yang dimaksud bukan mampu menangani impor yang digunakan membanjiri pangsa pada negeri. Atas keadaan ini, ia memandang pengenaan bea masuk tidak ada efektif sehingga penting ada “obat” yang digunakan sebagai satgas.
-Menteri Pertambangan (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga telah dilakukan menemui Zulhas untuk mendiskusikan terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja grup yang disebutkan agar lebih tinggi melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke bursa domestik.
“Jangan mandul ke penegakan hukum padahal regulasinya sudah ada baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan terhadap Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh menyokong upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi lapangan usaha di negeri.
-Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan juga Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea juga Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, pada waktu melakukan impor komponen baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran yang disebutkan pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian juga lembaga di satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tiada memasukkan Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor serta Importir
Artikel ini disadur dari Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal






