16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan

JAKARTA – Adanya aturan larangan operasional truk bersumbu tiga selama 16 hari selama Lebaran menyebabkan pelaku bisnis truk tidaklah lagi memiliki ruang untuk “bernafas”. Kondisi ini jelas akan mengakibatkan terganggunya logistik nasional .
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, pelarangan Lebaran kali ini yaitu selama 16 hari merupakan yang tersebut terlama sepanjang sejarah. Menurutnya jangankan 16 hari, 10 hari semata logistik nasional itu sudah ada terganggu.
“Dulu kala pertama itu hanya sekali 2 hari sebelum hari H kemudian 2 hari pasca hari H. Tapi tumbuh menjadi 3 hari setelahnya dan juga sebelum hari H, sampai terakhir 5 hari sebelum serta pasca hari H. Tetapi kali ini akan ada 16 hari, jadi sangat menyengsarakan berbagai pihak dan juga mengorbankan perekonomian kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, truk ini merupakan pilar utama di tempat pada perkembangan ekonomi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah sedang memiliki target 8% pertumbuhan, tapi di area sisi lain truk logistik sebagai pendukungnya diberhentikan.
“Jadi, ini memang benar suatu kebijakan yang dimaksud tiada sinkron antara pimpinan tertinggi dengan menterinya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, aturan pelarangan itu akan mengakibatkan entrepreneur truk logistik bukan mempunyai penghasilan selama 16 hari juga dampaknya juga termasuk untuk para buruh di dalam pelabuhan akan bukan bekerja selama 16 hari. Di samping itu, kapal-kapal yang dimaksud datang dari luar negeri akan membongkar di tempat pelabuhan Tanjung Priok, pada ketika merekan kembali pasti kosong, akibat tiada ada kontainer yang tersebut akan masuk ke luar negeri.
“Dan bahkan apabila ini terjadi stagnasi maka kapal luar negeri ini akan pulang menyebabkan kontainer itu kembali akibat nggak ada tempat untuk bongkar muat,” tuturnya.
Di sisi lain, katanya, bidang khususnya sektor pengolahan juga akan kekurangan unsur baku kemudian akan berhenti berproduksi, sehingga buruh-buruh di area pabrik juga tidak ada akan bekerja. Disampaikan, 60% substansi baku lapangan usaha itu masih impor lalu 80% itu kawasan bidang ada pada Jawa Barat. Bisa dipastikan, mereka yang dimaksud paling sengsara.
“Inilah akibatnya yang dimaksud akan kita rasakan dengan kebijakan pelarangan yang digunakan terlalu lama itu,” ungkapnya.




