Kurangi Beban APBN, otoritas Luncurkan 2 Strategi Modal untuk Infrastruktur

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu acara pembangunan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama pada bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang tersebut dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Dua skema yang dimaksud diperkenalkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta pada meringankan beban pembiayaan APBN melawan infrastruktur.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan serta energi juga keberlanjutan pengerjaan IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN menghadapi infrastruktur melalui skema HPT kemudian P3NK tersebut.
“Tentu, ini menggalang visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari Produk Domestik Bruto tahun 2024. Guna mengupayakan pengerjaan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas juga pembiayaan pembangunan ekonomi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mana menghurangi beban APBN serta mengupayakan partisipasi swasta,” jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan skema HPT atau LCS ini telah terjadi diatur pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT yang dimaksud juga sudah ada dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang mana melibatkan pihak swasta pada pembangunan bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara kemudian aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang tersebut telah lama dilaksanakan oleh Australia di tempat tahun 2014 antara lain di dalam pelabuhan Melbourne lalu bandara Sydney,” terang Airlangga.
Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang tersebut bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang tersebut didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang tersebut diterapkan di tempat internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya pembangunan ekonomi infrastruktur di tempat sekitar suatu kawasan. Rencana ini telah terjadi dilaksanakan di dalam berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” tutur Airlangga.





