Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengedarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar upah karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, perdagangan aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana semata yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan transaksi jual beli aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) sama-sama Komisi VI DPR RI, Hari Senin (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan persoalan hukum korupsi atau fraud di area internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menyebabkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang mana fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan juga diadakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk perniagaan itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. alasannya unit bidang usaha Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran pendapatan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan serta menciptakan pembayaran pendapatan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji kemudian Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru belaka menyelesaikan proses hukum sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di area pengadilan. “Untuk persoalan hukum Indofarma pada waktu ini memang benar ada fraud yang mana sedang ditangani Kejaksaan lalu kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




