Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak ada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sangat kecil dan juga masih sangat dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah lama membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi juga penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah dilakukan berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih jarak jauh dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan permasalahan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang digunakan terlibat serta menarik kepentingan ekonomi urusan politik yang dimaksud cukup kuat pada di perkara tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan terhadap debitur pada bentuk tunai, sementara total tunai yang dimaksud yang dikumpulkan Satgas BLBI hanya sekali Rp1,5 triliun, jelas tiada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang mana awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang dimaksud setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang tersebut berhasil dikumpulkan jarak jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang digunakan disita merupakan properti serta barang jaminan yang mana nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dapat secara langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya saja akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih besar mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa bukanlah hanya saja pokok BLBI yang digunakan belum tertagih, tetapi juga bunga yang dimaksud terus bertambah selama lebih banyak dari 26 tahun.





