Nasional

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

“RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING melawan Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Fajar menjelaskan sikap banding MK disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengungkapkan RPH diselenggarakan tanpa peluncuran Anwar Usman.

“Delapan Hakim Konstitusi baru sekadar selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu mengumumkan kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak ada sah atau dibatalkan di periode 2023-2028.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis amar putusan tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut amar putusan itu.

PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat kemudian martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak ada mengajukan permohonan Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

“Menyatakan tidaklah menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” sambungnya.

PTUN menyatakan tidak ada menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai di melaksanakan Putusan ini.

“Menghukum Tergugat juga Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Simbol Rupiah 369.000,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button