Tanggapi Pungli Miliaran pada Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan kemudian Digitalisasi
Jakarta -Kementerian Peluang Usaha Pariwisata kemudian Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) turut merespons dugaan pungutan liar atau pungli yang tersebut berlangsung di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adyatama Kepariwisataan kemudian Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf, Nia Niscaya mengungkapkan pengetatan pengawasan serta digitalisasi jadi solusi.
Anak buah Sandiaga Uno itu memaparkan lemahnya pengawasan kemudian masih belum memadainya infrastruktur digital, menyebabkan pungutan liar bisa saja terjadi. “Jika telah digital, sewaktu dibayarkan jelas, terhadap siapa, besarannya berapa,” kata beliau ditemui di Kantor Kemenparekraf, Hari Senin 15 Juli 2024.
Untuk mewujudkan digitalisasi pada sektor wisata, ia mengemukakan ketersediaan infrastruktur juga harus memadai. Pengetatan pengawasan menurut beliau juga diperlukan ke depannya.
Saat ini dugaan pungli menurut beliau sedang ditangani staf ahli menteri. Ia berujar akan segera memaparkan kemajuannya jikalau proses selesai nanti. “Tapi ini masih dugaan, akibat perjalannya belum tentu terbukti, ini yang akan kami pantau terus,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungli yang dimaksud direalisasikan oknum rakyat untuk wisatawan hotel dalam Daerah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.
Kepala Satuan Pekerjaan Sinkronisasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, KPK sudah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan ke lapangan.
Hal ini meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat untuk wisatawan hotel. Dian memaparkan, setiap kali kapal wisatawan menuju kedudukan diving, oknum komunitas memohon Rupiah 100 ribu hingga Simbol Rupiah 1 jt per kapal. “Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga peluang pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rupiah 50 jt per hari lalu Simbol Rupiah 18,25 miliar per tahun,” kata Dian seperti diambil dari Antara.
Ia menilai, pungutan liar sebagai pembayaran tanah yang digunakan ditagih oknum warga terhadap hotel yang berdiri pada pulau-pulau, dan juga ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus memacu Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kemudian warga setempat.
Pilihan editor: Kemenparekraf Dorong Industri Film Masuk Angka Saham Bagian Parekraf
Artikel ini disadur dari Tanggapi Pungli Miliaran di Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan dan Digitalisasi






