TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tiada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan juga HAM perihal tiada lanjut tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelahnya melakukan rapat juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah pernah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang digunakan tidaklah perlu dijalankan tindakan hukum lebih banyak lanjut, baik sebab bersifat einmalig (final), telah dilakukan dicabut, maupun sudah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di area Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang digunakan bersifat psikologis lalu politis terkait tuduhan yang termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang dimaksud intinya telah lama menuduh Presiden Soekarno telah terjadi memberikan kebijakan yang mana menyokong pemberontakan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang mana lampau.
Di sisi yang mana lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum juga keadilan untuk Bung Karno menghadapi tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 bukan pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota pada status Tahanan Politik pada Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang dimaksud tiada pernah dibuktikan menurut hukum serta keadilan dan juga telah terjadi bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang mana berdasar menghadapi hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang digunakan tidak ada dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 sudah pernah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang mana pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu aturan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yaitu setia kemudian bukan pernah mengkhianati bangsa juga negara.





