Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi. KPU tidak ada memiliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media di area Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tiada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang sedang di proses hukum, termasuk tindakan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang digunakan dituduh kami tak punya kapasitas untuk mengumumkan, lantaran itu kan sedang pada proses hukum dalam lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham menegaskan pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU tempat bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi umum terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, manusia calon atau pasangan calon itu sanggup dinyatakan bukan bersyarat kalau yang mana bersangkutan setelahnya mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang dimaksud bersifat inkrah.
“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang digunakan bersangkutan masih terdakwa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang mana bersangkutan masih bisa saja memproses,” katanya.




