Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Simbol Rupiah 24 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Rupiah 24 miliar hingga seumur hidup terkait tindakan hukum penganiayaan.
“Ketika beliau masih memiliki harta, maka kita dapat menggugat itu dikarenakan beliau punya hutang masih Mata Uang Rupiah 24 miliar sekian,” kata Mellisa di dalam Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mellisa mengatakan, putusan itu bukan ada tenggat waktu atau pada artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Mata Uang Rupiah 25 miliar. Meski Mario dikatakan tak punya harta lalu penghasilan, Mellisa menganggap rute hukum kekal harus jalan.
Terlebih, katanya, Mahkamah Agung (MA) sudah pernah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang digunakan disita sebagai barang bukti terkait persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apalagi banyak hartanya telah dikembalikan juga ke pada Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa saja melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab melawan anaknya,” ujarnya.
Ia berharap, hal ini bisa saja terpenuhi hak lalu kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya mengupayakan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang kemudian mengajukan gugatan untuk aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
“Sehingga jangan sampai cuma dalam menghadapi kertas semata restitusi Rupiah 25 miliar tapi tidak ada dapat diaplikasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang digunakan dilangsungkan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim memohonkan Mario untuk membayar restitusi atau ganti kerusakan sebesar Simbol Rupiah 25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan sudah pernah memberikan hasil restitusi berjumlah Mata Uang Rupiah 706 jt terhadap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik dituduh penganiayaan Mario Dandy.
Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar





