Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang dimaksud Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh rute yang tersebut sangat cepat.
Djarot mengungkapkan RUU Wantimpres telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, berubah jadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, beliau mempersilakan penduduk mengkaji RUU yang tersebut diusulkan serta disetujui secepat kilat tersebut.
“Coba tanya terhadap para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini,” kata Djarot dalam kompleks parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti diambil Antara.
Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung sudah ada termaktub di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, beliau meminta-minta Anggota DPR yang tersebut akan yang dimaksud mengkaji revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat di keanggotaan DPA.
“Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah mendiskusikan amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang digunakan sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal yang disebutkan menyebutkan presiden membentuk suatu majelis pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan terhadap presiden, yang selanjutnya diatur di undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU yang dimaksud tiada dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengemukakan RUU Wantimpres berisi inovasi nomenklatur nama lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden bisa jadi memilih ketua lembaga yang dimaksud dan juga menentukan jumlah agregat anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang mana sekarang ada di dalam Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan kemudian pertimbangan pada mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga akan segera menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.
Selanjutnya, langkah-langkah RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR






