Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Hal ini Nomenklatur Barunya

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menghadirkan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) untuk disahkan di rapat paripurna. Nomenklatur Wantimpres batal diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan diambil pada raker Baleg DPR RI bersatu Menteri Hukum juga Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembikan fraksi yang mana ada dalam DPR RI menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi seusai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat kemudian pandangan seluruh fraksi dan juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di rapat.
Wihadi pun meminta-minta persetujuan para partisipan rapat untuk mengakibatkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. “Selanjutnya kami memohonkan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan otoritas ketika mengkaji DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres tak jadi diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Mayoritas perwakilan fraksi menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang digunakan disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan Ketua dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil pada waktu mendiskusikan DIM 23 ayat 2.
Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, pemerintahan telah dilakukan mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa jadi dijabat secara bergilir”.




