KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di dalam Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dalam Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan juga bangunan (rumah) di dalam wilayah Ibukota dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dijalankan terkait penanganan perkara TPPU terperiksa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang tersebut diadakan penyitaan itu. Termasuk penyelenggaraan rumah yang mana dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang digunakan menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa suap pada proyek infrastruktur di dalam Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data serta informasi maupun keterangan para pihak yang tersebut diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang mana diadakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah sudah pernah mengantongi bukti awal di penetapan terperiksa tersebut. AGK menurut Ali, membeli banyak aset yang digunakan kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang digunakan jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian juga menyamarkan selama usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih lanjut dari Rp100 miliar,” ujarnya.





