BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko
Jakarta – Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mana terdampak sebagai bentuk aksi lanjut pernyataan resmi Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) yang mana menyatakan adanya isi zat natrium dehidroasetat pada item roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengemukakan lembaga negara ini akan melayani pengaduan konsumen serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM) yang digunakan dirugikan oleh perusahaan pembuat roti jika Bandung tersebut.
“Kita akan membuka posko pengaduan konsumen atau rakyat terdampak roti Okko. Pengaduan dapat dikerjakan melalui perangkat lunak ‘BPKN 153’,” ujar Mufti di keterang resmi yang mana diterima Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024. Program tersebut, ia menambahkan, dapat diambil di Android serta iOS.
BPKN menghimbau untuk konsumen juga pelaku usaha kecil terdampak serta dirugikan oleh persoalan ini untuk segera melapor ke BPKN.
Selain itu, BPKN juga mendesak pihak PT Abadi Rasa Food untuk bertanggung jawab melawan kerugian yang mana dialami pelaku bidang usaha akibat pencabutan produk-produk roti Okko. “Kita memohon untuk PT Abadi Rasa Food untuk juga memberikan ganti merugikan terhadap pelaku UMKM,” tambahnya.
Sebelumnya, BPOM secara resmi merilis hasil uji laboratorium terhadap item roti Aoka (PT Tanah Air Bakery Family) juga roti Okko (PT Abadi Rasa Food). Hasilnya, roti Okko terbukti mengandung senyawa natrium dehidroasetat. Terhadap hasil pengujian lalu penemuan ini, BPOM mendesak produsen roti Okko untuk mengejutkan barang dari pasaran, memusnahkan, juga melaporkan hasilnya untuk BPOM.
Sejalan dengan perintah BPOM, Mufti juga mengajukan permohonan pencabutan roti Okko dari peredaran. “Untuk melindungi konsumen, tarik total semua roti Okko,” ujar Mufti.
Pilihan Editor: Sandiaga Pernyataan Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo
Artikel ini disadur dari BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko





