SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan sebagian prospek kesulitan yang dimaksud dikhawatirkan dapat merugikan rakyat juga negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru serta Daya Terbarukan (RUU EBET) diantaranya dalam dalamnya persoalan skema power wheeling, sebaiknya menanti pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga saat ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang dimaksud dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan sama-sama jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa orang prospek hambatan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan rakyat lalu negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, di dalam Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar menganggap perasaan khawatir yang digunakan muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila berlangsung demand yang digunakan tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi masalah lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga pada waktu ini kita masih eksis melayani keinginan listrik warga kemudian bola industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan perkembangan total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, masalah power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih lanjut lanjut, mengingat masih ada penolakan salah satunya dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang digunakan menyatakan power wheeling tidak ada sekadar mengatur tentang sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang dimaksud krusial, PLN tiada lagi berubah jadi satu-satunya lembaga di sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling berkemungkinan menambah beban APBN juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen serta pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidaklah semata-mata memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan tarif pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi untuk PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di dalam bawah HPP juga harga jual keekonomian.
Oleh akibat itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga bukan ada yang tersebut dirugikan. Jangan cuma ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat juga akan berubah menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru





