Bivitri Susanti: Terwujud Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan dukungan partai urusan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 bersifat final lalu mengikat kemudian juga berlaku merta bagi semua pihak. Oleh sebab itu, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kalau sampai disimpangi maka sudah terjadi pembangkangan konstitusi serta bila terus dibiarkan berlanjut maka Pemilihan Kepala Daerah 2024 adalah inkonstitusional kemudian tidaklah legitimate untuk diselenggarakan,” ujar Bivitri ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan MK adalah satu-satunya lembaga penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada sistem hukum di area negeri ini. Maka dari itu, pemerintah, DPR, dan juga seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati serta tunduk pada putusan MK.
“Putusan MK tidak ada bisa jadi dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” jelasnya.
“Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, bukan terkecuali DPR, pemerintah, serta Mahkamah Agung,” sambungnya.
Sebagai informasi, MK sudah mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang tersebut diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang bukan dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur serta calon perwakilan gubernur:




