Teknologi

Cek BI checking online, beserta prasyarat serta penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota Indonesia – Pada era digitalisasi yang semakin berkembang, Bank Indonesia (BI) sudah pernah meluncurkan sistem yang mana memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara online melalui layanan BI Checking, yang digunakan pada masa kini tambahan dikenal sebagai SLIK OJK.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan di mengakses informasi kredit dia tanpa harus mengunjungi kantor BI secara segera (offline).

Data di BI Checking sangat penting akibat dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, juga menentukan kriteria dan juga tingkat bunga yang mana dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk memandang risiko kredit.
 

Mengapa perlu cek BI Checking?

 

Pengecekan BI Checking sangat penting pada waktu pengguna ingin mengajukan pinjaman, akibat pemberi pinjaman diperlukan mengetahui riwayat kredit pemohon.

 

Secara sederhana, merek ingin meyakinkan apakah debitur dapat dipercaya juga mampu membayar kembali pinjaman pada tepat waktu atau tidak.

 

Informasi ini akan mempengaruhi kesempatan persetujuan permohonan pinjaman. Semakin baik riwayat kredit, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui, dan juga semakin menguntungkan asal pinjaman yang mana diperoleh.

 

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan potensi mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang mana baik, penting mengenali cara melakukan pengecekan BI Checking.

 

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking secara online tanpa perlu bersusah payah mengunjungi kantor layanan secara offline? Berikut penjelasannya.

 

Cara mengecek BI Checking secara online

 

1. Buka portal web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang tersebut diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, menyingkap bagian “Status Layanan” kemudian masukkan nomor registrasi yang digunakan telah dilakukan diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja pasca pendaftaran.

 

Syarat pengecekan BI Checking

 

1. Untuk perorangan
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) kemudian Paspor (untuk Warga Negara Asing)

 

2. Untuk badan usaha
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pembangunan kemudian dokumen inovasi terakhir entitas usaha

 

3. Untuk debitur yang dimaksud telah meninggal
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian juga dokumen yang mana mengonfirmasi hubungan keluarga

 

Skor BI Checking kemudian artinya

Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Tingkat Aset Bank Umum:

 

1. KOL 1 (Lancar)

 

Debitur setiap saat membayar pokok serta bunga tepat waktu, dengan account yang tersebut mengalami perkembangan baik, tanpa tunggakan, juga memenuhi persyaratan kredit.

2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)

 

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

3. KOL 3 (Kurang lancar)

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.

 

4. KOL 4 (Diragukan)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.

 

5. KOL 5 (Macet)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih besar dari 180 hari.

 

BI Checking dengan KOL 1 kemudian 2 dikategorikan sebagai performing loan, sementara KOL 3, 4, serta 5 di antaranya di kategori non performing loan (NPL).

 

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, KOL 5 menunjukkan tingkat kolektibilitas terendah serta tergolong sebagai kredit macet atau NPL.

 

Lalu apa itu arti KOL 5 secara rinci? Berikut penjelasannya.

 

Arti KOL 5 pada BI Checking

Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok lalu bunga kredit dari debitur tidak ada dibayar, sehingga muncul tunggakan lebih banyak dari 180 hari.

Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelahnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak-banyaknya tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi lalu restrukturisasi.

KOL 5 pada BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pelanggan tercatat di status KOL 5, pengguna harus berhati-hati oleh sebab itu ini satu di antaranya di kategori non performing loan.

Risiko dari kolek 5, pelanggan tiada sanggup mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang mana dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengajukan permohonan keringanan lainnya.

Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu pada pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui platform https://idebku.ojk.go.id.

Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5

Related Articles

Back to top button