Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyingkap kata-kata terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Bidang Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara divisi junior dan juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang dimaksud diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa saja mulus. Jadi tidaklah ada intervensi antara kategori junior dan juga senior ketika investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui pada Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), DKI Jakarta Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sejenis dengan Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjamin investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi permasalahan perundungan pada dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud serta ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan lalu Profi itu menghasilkan merek melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka (Kemendikbud) serta akan menghasilkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai serta dilaksanakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






