Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
INFO NASIONAL- Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.
Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menyimpulkan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, tidak ada ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu serupa lain. Dalam persoalan hukum ini, uang Jasa Marga melalui anak bisnis PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, lalu itu juga BUMN. Siapa yang mana diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.
“Jadi tidak ada ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tiada terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara sebab yang dimaksud terima keuntungan yang disebutkan adalah BUMN,” katanya, menambahkan.
Susno juga menegaskan bahwa Jaksa telah terjadi keliru mengerti akan dan juga menerapkan hukum pada di persidangan ini. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis pada fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Saksi Ahli Sektor Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan pada perkara korupsi Tol MBZ ini bukan merugikan keuangan negara. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC bukanlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memaparkan perkembangan jalan tol MBZ bukan menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC. Maka, apabila ada pelanggaran keuangan, PT JCC bukan bisa jadi dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) oleh sebab itu pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan juga dari kas perusahaan.
“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji pada waktu menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) juga Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi juga Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan kebijakan Majelis Hakim.
“Tadi disampaikan Majelis Hakim kebijakan belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang mau dimasukkan,” kata Aria.
Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan terus berharap langkah yang digunakan dilakukan hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM serta DD. Dasar permohonan kebebasan bagi YM serta DD, lanjut Aria, adalah lantaran di fakta persidangan yang digunakan disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti bukan ada keterkaitan langsung.
“Jadi dari DD maupun YM tidaklah terbukti unsur melakukan perbuatan berperang melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, serta jelas yang mana merugikan negara itu tidak PT JJC-nya atau Jasa Marga, sebab hanya saja bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami situasi kebugaran yang tersebut kurang baik lalu sudah ada menahun. “Ini sudah ada kami ungkapkan terhadap Majelis lalu JPU bahwa YM miliki track record penyakit bawaan. Diabetes, bubungan ginjal yang mana hanya saja 20 persen, juga kelainan jantung. Tapi beliau permanen hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.
Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.
“Intinya, yang kita inginkan adalah kebebasan bagi YM dan juga DD,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, yang tersebut berpendapat penundaan ini oleh sebab itu tindakan belum siap.
“Kalau dari kami, sudah ada disampaikan, bahwa tak ada fakta-fakta hukum yang memenuhi kondisi dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan berperang melawan hukumnya,” kata Supriyadi.
Ia juga meyakini bahwa tempat kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang ditarik. Karena ada pihak yang digunakan ke di persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi bukan ditindaklanjuti,” kata Supriyadi.(*)
Artikel ini disadur dari Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ




