Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat sekali lalu Terukur

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras atau demmurage yang tersebut merugikan negara senilai Rp294,5 miliar. Dia memacu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait permasalah tersebut.
“KPK harus mengambil langkah cepat lalu terukur untuk melakukan penyelidikan dan juga memanggil para pihak terkait dengan segera,” ujar Azmi, di tempat Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan yang dimaksud diperlukan akibat berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan juga menjadi terang benderang.
“Apakah kejadian itu terjadi juga siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya lalu orang-orang yang turut dan juga di insiden tersebut,” jelas Azmi.
Azmi mengungkapkan bahwa KPK wajib menyelesaikan kemudian menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rupiah 294,5 miliar lantaran perkara yang disebutkan sudah pernah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.
“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas dia.
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguasaan Penyimpanan serta Distribusi
KPK sebelumnya meyakinkan seluruh proses penanganan perkara termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo Oktober 2024 apabila acuan waktu 3 bulan.
“Laporan masuk serta penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di tempat penyelidikan dapat diputuskan lanjut ke penyidikan,” jelasnya.






