Bisnis

Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif bergabung ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani kemudian peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti tentang perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang mana tidaklah transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak.

Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi mengenai lapangan usaha hasil tembakau yang dimaksud merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih tinggi dari 6 jt tenaga kerja pada dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidak ada bisa jadi sembarangan lalu harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang mana menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.

“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang dimaksud miliki sumbangan besar terhadap serapan tenaga kerja serta penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa rakyat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidaklah boleh asal-asalan serta Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak,” ujar ia terhadap media.

Dalam sidang kabinet paripurna di dalam Ibu Pusat Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar tiada menyebabkan kebijakan ekstrem yang mana dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang digunakan kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal pada Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Oleh oleh sebab itu itu, ia berharap tidak ada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang mana berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah lalu berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk memverifikasi bukan ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata beliau di inisiasi sidang belum lama ini.

Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak ada dapat disamakan. Di Indonesia, bidang tembakau mengangkat tenaga kerja secara signifikan serta memiliki jutaan peritel yang mayoritas di dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM). Bagi penjual kecil, barang tembakau memberi partisipasi pada hasil penjualan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik dan juga global pada waktu ini tak menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak ada mempertimbangkan dampak terhadap penduduk kecil ini dapat menggalakkan meningkatnya pengangguran lalu mengancam stabilitas perekonomian nasional.

“Perlakuan sembarangan terhadap sektor tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidaklah ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button