KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan ketentuan dukungan partai kebijakan pemerintah pada pemilihan kepala daerah 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK sangat lebih banyak tinggi dibandingkan UU.
“UU-nya (pilkada) kan telah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih besar tinggi dari UU,” ujar Feri pada waktu dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Maka dari itu, ia meminta-minta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala area (cakada). Walaupun secara teknis UU pemilihan gubernur belum diubah oleh DPR pasca putusan MK.
“KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU serta Putusan MK ya patuhi putusan MK,” jelas Feri.
Dia menyampaikan KPU bisa jadi belaka mengabaikan UU pemilihan kepala daerah bila mana RUU pemilihan gubernur yang dimaksud sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukanlah malah justru memperburuk aturan.
“Wajib diabaikan sebab putusan MK untuk memperbaiki UU bukanlah sebaliknya. Dan KPU wajib mematuhi putusan MK,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK telah terjadi mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tiada dimaknai:





