PP Kesejahteraan Terus Mendapat Penolakan

JAKARTA – Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan ( UU Kesejahteraan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang dimaksud diperbincangkan adalah mengenai pelarangan jualan item tembakau di radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Usulan pasal yang dimaksud ditolak berbagai kelompok masyarakat, teristimewa pemilik toko kelontong kemudian warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
Sebab, beliau menilai penentuan jarak kemudian radius yang dimaksud disertakan tak mempunyai alasan yang jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti menghasilkan pendapatan tukang jualan kita menurun,” kata Suhendro pada keterangannya, Hari Jumat (13/9/2024).
Dia berpendapat, dengan kondisi dunia usaha mengecil ketika ini, maka peraturan yang disebutkan harus di-review ulang oleh pemerintah baru. “Prabowo (Presiden Terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi tukang jualan lingkungan ekonomi ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,’ tuturnya.
Diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesejahteraan dan juga PP Bidang Kesehatan menyebabkan pro serta kontra. Meski sejak awal mendapat sejumlah berunjuk rasa akibat prosesnya tidak ada melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan yang dimaksud tetap saja dilaksanakan pemerintah.
“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru serta bertentangan dengan visi presiden juga duta presiden terpilih,” ujar Suhendro.
Hal senada dikatakan oleh pemilik toko kelontong di area Cianjur Enjang. Enjang berpendapat, aturan yang disebutkan dapat menimbulkan ekonominya makin susah. Selama berjualan, ia mengaku tiada pernah jual barang yang digunakan bukan layak untuk dikonsumsi anak-anak.
Dia menuturkan, keberadaan tokonya tidak baru satu atau dua tahun, melainkan sudah ada puluhan tahun. Dia melanjutkan, usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang digunakan menekan seperti yang dimaksud tertuang yang disebutkan justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.





